Seperti yang diberitakan Indosuara pagi tadi, ada 7 dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus PK (perjanjian kerja) di KDEI. Proses pengajuan PK ke KDEI ini hanya menyita perhatian rekan-rekan TKI yang mengajukan cuti saja, agar mereka bisa kembali ke Taiwan setelah mengurus KTKLN.
Ketika Indosuara mengonfirmasi hal tersebut kepada Devriel Soegia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI, dalam wawancaranya yang kami unggah melalui video di bawah ini menekankan bahwa proses pengurusan PK tak hanya untuk TKI yang akan pulang cuti ke tanah air saja, melainkan untuk seluruh TKI yang telah habis masa kontrak kerjanya,dan sedang mengurus perpanjangan kontrak baru di Taiwan.
Bagi yang akan atau sedang mengurus perpanjangan kontrak di Taiwan, sekalipun tidak pulang cuti ke Indonesia, harus juga mengurus Perjanjian Kerja (PK) di KDEI. Devriel menambahkan bahwa PK tersebut sangat penting untuk melindungi TKI, apabila ada masalah ke depannya, bisa diatasi dengan cara melihat kontrak yang jelas dan telah diketahui oleh KDEI. Selain itu, hal tersebut untuk update identitas TKI-nya jika TKI tersebut pindah majikan termasuk kepindahan alamat.
No comments:
Post a Comment